Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:30 Agustus 2012
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 104).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, serta mendukung Pendapatan Asli Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelayanan pemakaian kamar paviliun, kamar villa, kamar villa ganda, kamar bangsal, kamar utama, ruang pertemuan kecil, ruang pertemuan besar/aula, kolam renang, dan pondok wisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, kecuali pemakaian kolam renang bagi yang menginap.

Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi, misalnya untuk kamar paviliun dan villa sebesar Rp 75.000,00 per hari, kamar villa ganda Rp 100.000,00 per hari, dan kolam renang Rp 5.000,00 per orang.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.