Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2015 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:10 Maret 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan10 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali. Perubahan ini mencakup definisi dan tugas dari berbagai entitas terkait pengadaan barang/jasa, termasuk LKPP, ULP, dan Pejabat Pembuat Komitmen. ULP dibentuk sebagai unit permanen yang dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, dengan perangkat yang ditetapkan sesuai kebutuhan. Kepala ULP bertanggung jawab atas koordinasi, penyusunan strategi, dan pengawasan kegiatan pengadaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi dan tanggung jawab anggota ULP.

(-)

(-)