di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2015 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kerjasama antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan melalui penyempurnaan peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. ULP bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang lelang, serta memberikan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan Kepala ULP dan Pokja ULP, termasuk penyusunan strategi pengadaan, pengawasan kegiatan pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.