Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2015 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kerjasama antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan melalui penyempurnaan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. ULP bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang lelang, serta memberikan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan Kepala ULP dan Pokja ULP, termasuk penyusunan strategi pengadaan, pengawasan kegiatan pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya dapat dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.