Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 79/2012 · Permen PANRB No. 79 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 79 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengangkatan kembali Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, dengan memperhatikan angka kredit yang disyaratkan. Secara khusus, peraturan ini mengatur pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkannya peraturan ini telah berusia lebih dari 52 tahun dan dibebaskan sementara, dengan batas waktu pengangkatan kembali paling lambat 31 Desember 2013. Angka kredit terakhir yang dimiliki dapat digunakan, ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), dan telah berusia lebih dari 52 (lima puluh dua) tahun, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. 2. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013. 3. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.

(-)