Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2016 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Perubahan ini berkaitan dengan pengangkatan kembali Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karir pemeriksa, juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional.

Ketentuan Substansial:

  • Pemeriksa yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara karena alasan tertentu (selain karena menjadi terdakwa tindak pidana) dapat diangkat kembali.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara karena menjadi terdakwa, dapat diangkat kembali jika dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
  • Pemeriksa yang dibebaskan sementara, dapat diangkat kembali dengan batasan usia tertentu, kecuali bagi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi atau pernah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama.
  • Tata cara dan persyaratan pengangkatan kembali diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)