Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 8/2014 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2014 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaRemunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura Nomor: PER-01/M.EKON/01/2011 tentang Remunerasi Sementara Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menetapkan remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Remunerasi ini telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian remunerasi bulanan kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lain di Badan Pelaksana. Besaran remunerasi diatur dalam lampiran peraturan ini dan untuk Pegawai Negeri Sipil, remunerasi diperhitungkan dengan gaji dan tunjangan yang diterima.

(-)

(-)