Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 2/2015 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dengan mengubah ketentuan remunerasi bagi pegawai negeri sipil yang terlibat. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran remunerasi yang memperhitungkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai negeri sipil. Jika terjadi penurunan penghasilan akibat perubahan ini, selisih penghasilan dapat dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. Remunerasi ini berlaku surut sejak 15 Oktober 2014.

(-)

(-)