Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 3/2022 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku07 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0138).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0138), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.