Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada kepala daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
5. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
6. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
7. Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.