Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 10/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:17 Agustus 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan17 Agustus 2009
Tempat PenetapanBungku

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada kepala daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 2. APBD disusun berdasarkan RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. 5. Belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. 6. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 7. Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.

(-)

(-)