Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 4/2013 · Perka BKN No. 4 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memberikan pedoman lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan sistem angka kreditnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, antara lain:

  • Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan (Auditor Kepegawaian Pertama, Muda, dan Madya).
  • Prosedur pengangkatan dalam jabatan, termasuk pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain.
  • Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  • Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit.
  • Kenaikan jabatan dan pangkat.
  • Formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
  • Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
  • Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit.

Peraturan ini juga menetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dengan tugas-tugas meliputi penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi.

1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2012 ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang wasdalpeg atau pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. 2. Penyesuaian/inpassing ditetapkan terhitung mulai tanggal 17 Juli 2012 dan harus selesai paling lambat 17 Juli 2014. 3. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka kenaikan pangkat dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum disesuaikan/diinpassing. 4. PNS yang telah disesuaikan/diinpassing, untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit.

(-)