di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2013 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah adanya aset daerah berupa infrastruktur sarana air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirta Anom, yang berasal dari dana APBN dan APBD Kota Banjar, yang telah diserahterimakan tetapi belum ditetapkan sebagai penyertaan modal.
Peraturan ini menetapkan aset pemerintah daerah berupa infrastruktur sarana dan prasarana air bersih yang telah dikelola oleh PDAM Tirta Anom sebagai penyertaan modal. Nilai aset yang ditetapkan sebagai penyertaan modal adalah sebesar Rp.12.718.555.762,00. Aset tersebut terdiri dari berbagai instalasi pengelolaan air bersih, jembatan gantung pipa air bersih, reservoir, bangunan kantor, dan jaringan pipa distribusi air bersih yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Banjar.
Dengan adanya perubahan ini, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Banjar kepada PDAM Tirta Anom sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi sebesar Rp.18.370.855.792,95.