Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2019 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena terdapat aset daerah berupa infrastruktur sarana air bersih yang dikelola oleh PDAM Tirta Anom yang belum ditetapkan sebagai penyertaan modal. Penyertaan modal pemerintah daerah dalam perusahaan daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah seperti Daerah Kota, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, PDAM, Perda, APBD, Modal Daerah, Penyertaan Modal, P3D, SPAM, Bangunan penyadap (Intake), Instalasi Pengolahan Air, IPA Ultra filtration, Pipa Distribusi, Pipa transmisi, Reservoir, Sambungan Rumah, Jaringan Pipa Distribusi.
  2. Perubahan Pasal 4A: Aset Pemerintah Daerah berupa infrastruktur sarana dan prasarana air bersih yang telah dikelola oleh PDAM ditetapkan sebagai penyertaan modal dengan nilai Rp.19.101.633.809,00.
  3. Perubahan Pasal 4B: Aset yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) terdiri atas bantuan pipa dari P2SP tahun 2004, bantuan pipa dari Distarkim Provinsi Jawa Barat, pembangunan dan pemasangan pipa distribusi pengelolaan pipa jaringan air minum, pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan jaringan air minum, pengadaan dan pemasangan pipa air bersih balokang patrol Kota Banjar, pengembangan sistem distribusi air minum optimalisasi SPAM Kota Banjar, pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi balokang patrol, pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama balokang patrol, pengembangan SPAM kawasan MBR perkotaan, optimalisasi SPAM Balokang Patrol dan Purwaharja Kota Banjar.
  4. Perubahan Pasal 4C: Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini sebesar Rp.37.472.489.601,95.

(-)

(-)