Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 38/2007 · Permendagri No. 38 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2007Tanggal Penetapan:24 Juli 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKerjasama Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Juli 2007
Tanggal Penetapan24 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat melibatkan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan. Desa yang terlibat dalam kerjasama harus menyusun perjanjian yang mencakup ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, dan penyelesaian perselisihan. Pembentukan Badan Kerjasama Desa dapat dilakukan untuk mengelola kerjasama ini, dengan pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Pembiayaan kerjasama dibebankan kepada pihak-pihak yang terlibat dan harus disetujui oleh BPD serta dicantumkan dalam APBDesa.

(-)

(-)