di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
Juga dikenal sebagai: Permendagri 96/2017 · Permendagri No. 96 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 96 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan menetapkan tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kerja sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga, yang melibatkan pemerintah Desa, BPD, dan pihak ketiga seperti swasta dan organisasi kemasyarakatan. Kerja sama ini mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan BKAD untuk mengelola kerja sama antar-Desa dan mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama, termasuk persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.