Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 96/2017 · Permendagri No. 96 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 96 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:10 Oktober 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan10 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dan menetapkan tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kerja sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga, yang melibatkan pemerintah Desa, BPD, dan pihak ketiga seperti swasta dan organisasi kemasyarakatan. Kerja sama ini mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan BKAD untuk mengelola kerja sama antar-Desa dan mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama, termasuk persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa kerja sama dan kepengurusannya.

(-)