di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2017 · Permenhub No. 1 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengembangan jaringan angkutan umum perkotaan di kawasan Jabodetabek dalam jangka pendek dan jangka panjang.
Sasaran dari rencana umum ini meliputi:
Rencana umum jaringan trayek ini meliputi jaringan trayek utama dan jaringan trayek pengumpan. Penyusunan rencana umum jaringan trayek dilakukan berdasarkan rencana tata ruang, tingkat permintaan jasa angkutan, kemampuan penyediaan jasa angkutan, ketersediaan jaringan jalan, kesesuaian dengan kelas jalan, keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan. Trayek utama berada pada jaringan jalan arteri primer dan arteri kolektor, sedangkan trayek pengumpan berada di luar jaringan jalan arteri primer.
Jenis pelayanan pada jaringan trayek utama terdiri dari pelayanan eksekutif dan reguler. Pelayanan eksekutif memiliki ciri-ciri lajur khusus bus, berhenti di halte yang ditentukan, tarif lebih tinggi, dan menggunakan bus besar ber-AC. Pelayanan reguler tidak harus memiliki lajur khusus, dapat berhenti di setiap halte, tarif diatur pemerintah, dan menggunakan kendaraan sesuai kapasitas jaringan jalan dan potensi demand.
Penentuan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan berdasarkan frekuensi pelayanan, potensi permintaan jasa angkutan, dan kapasitas jaringan jalan dan trayek yang ada. Evaluasi terhadap rencana umum jaringan trayek akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek paling lama 3 (tiga) tahun sekali.