Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 472/Kpts/RC.040/6/2018 · Kepmentan No. 472/Kpts/RC.040/6/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaLokasi Kawasan Pertanian Nasional
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional.

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi Kawasan Pertanian Nasional yang dikembangkan untuk komoditas prioritas nasional tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Lokasi-lokasi tersebut tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pengembangan kawasan pertanian nasional dilakukan melalui penguatan perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Direktur Jenderal terkait setiap tahun menetapkan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani dengan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota melalui gubernur. Anggaran belanja barang non operasional dialokasikan sebagian besar pada lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Dalam hal pengembangan dan perluasan kawasan pertanian serta pengembangan komoditas sesuai dengan potensi wilayah, Direktur Jenderal dapat mengalokasikan anggaran di luar Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.

(-)

(-)