Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi Kawasan Pertanian Nasional yang dikembangkan untuk komoditas prioritas nasional tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Lokasi-lokasi tersebut tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pengembangan kawasan pertanian nasional dilakukan melalui penguatan perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Direktur Jenderal terkait setiap tahun menetapkan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani dengan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota melalui gubernur. Anggaran belanja barang non operasional dialokasikan sebagian besar pada lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Dalam hal pengembangan dan perluasan kawasan pertanian serta pengembangan komoditas sesuai dengan potensi wilayah, Direktur Jenderal dapat mengalokasikan anggaran di luar Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.