Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 830/Kpts/RC.040/12/2016 · Kepmentan No. 830/Kpts/RC.040/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaLokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/PD.120/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai, dan Ubi Kayu Nasional; 2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 43/Kpts/PD.410/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Sapi Potong, Kerbau, Kambing, Sapi Perah, Domba, dan Babi Nasional; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/PD.200/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Cabai, Bawang Merah, dan Jeruk Nasional; 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Perkebunan Nasional.

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional yang mencakup komoditas prioritas seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016. Lokasi pengembangan ditetapkan untuk berbagai komoditas seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, cabai, jeruk, tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, lada, cengkeh, pala, kelapa sawit, karet, dan kelapa. Selain itu, komoditas peternakan seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi, ayam buras, dan itik juga diatur. Pengembangan dilakukan melalui penguatan aspek perencanaan program, kegiatan, dan anggaran serta peningkatan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan sesuai pedoman yang ada.

(-)

(-)