Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.05/2019 · PMK No. 59/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). THR diberikan kepada pimpinan LNS yang meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, serta pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan Indonesia dan masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR ditetapkan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya, dengan ketentuan bahwa jika penghasilan tersebut lebih besar dari besaran yang tercantum dalam lampiran, maka besaran dalam lampiran yang digunakan. Pembayaran THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya dan dibebankan pada DIPA satuan kerja terkait.

(-)

(-)