Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 45/2021 · Permenhub No. 45 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengukuran Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan09 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dengan tujuan mengatur kompetensi, standar, dan prosedur pengukuran kapal penangkap ikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pengukuran kapal wajib dilakukan sebelum kapal dioperasikan, untuk menentukan panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal. Metode pengukuran terdiri dari pengukuran dalam negeri, internasional, dan khusus. Pengukuran dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal yang diberi kewenangan oleh Menteri, dan dapat juga dilakukan oleh pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan di lingkungan kementerian perikanan. Ahli Ukur Kapal harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi. Permohonan pengukuran kapal diajukan oleh pemilik kapal atau yang dikuasakan, dan pelaksanaan pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan tersebut. Hasil pengukuran dicatat dalam Daftar Ukur dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal.

1. Ahli Ukur Kapal yang telah mendapatkan sertifikat dan belum mendapat pengukuhan metode dalam negeri sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan pengukuran Kapal dan menandatangani daftar ukur dalam negeri. 2. Dalam hal pelaksana pengukuran Kapal penangkap ikan belum memperoleh pengukuhan dari Menteri, pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal.

(-)