Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2013 · Permenhub No. 8 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:12 Februari 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengukuran Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan12 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur tentang pengukuran kapal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di Indonesia diukur sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik untuk kepentingan keselamatan maupun kepatuhan terhadap peraturan internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Syahbandar dalam hal pengukuran kapal. Ahli ukur kapal ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus pelatihan khusus. Kapal dengan panjang kurang dari 24 meter diukur dengan metode dalam negeri, sedangkan kapal yang lebih panjang diukur dengan metode internasional. Surat ukur diterbitkan untuk kapal dengan tonase kotor minimal 7 GT, dan ada tiga jenis surat ukur: dalam negeri, internasional, dan khusus. Pemilik kapal wajib memasang tanda selar yang menunjukkan tonase kapal.

(-)

(-)