Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 19/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 4 Seri A); 2. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 7 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dana cadangan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan dana cadangan adalah untuk mendanai kebutuhan biaya pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dan persiapan daerah otonom baru. Dana cadangan ini dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan. Dana cadangan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikasi Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin oleh Pemerintah. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk memenuhi kebutuhan biaya pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dan daerah otonom baru. Dana cadangan bersumber dari APBD dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu (SiLPA) dan/atau pendapatan diluar dana transitoris. Saldo akhir dana cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan dana cadangan dan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

1. Saldo kas dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 diakumulasi pada dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(-)