di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014. Dana cadangan untuk persiapan daerah otonom baru ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah) yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah otonomi baru sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) setiap tahun.