Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2014 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014. Dana cadangan untuk persiapan daerah otonom baru ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah) yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun. Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah otonomi baru sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) setiap tahun.

(-)

(-)