Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2019 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.434.942.492.107,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.446.942.492.107,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 12.000.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 12.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah, dan Dana Insentif Daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)