Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan yang terutama disebabkan oleh berkurangnya dana perimbangan, sementara belanja daerah juga mengalami penurunan. Untuk menutupi defisit yang terjadi, dilakukan penambahan pada penerimaan pembiayaan, khususnya dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Perubahan ini berdampak pada alokasi anggaran untuk berbagai urusan pemerintahan daerah dan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rincian perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan, SKPD, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.