Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 8 Seri E No.6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 13 Seri E No.8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 77)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai masa jabatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pengembangan sistem penyediaan air minum dan meningkatkan kinerja perusahaan seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan. Perubahan tersebut memungkinkan pengangkatan kembali Direktur Utama yang sebelumnya telah menjabat selama dua periode, apabila terjadi perubahan susunan organisasi dan tata kerja PDAM menjadi tiga Direksi (Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Teknik). Pengangkatan tiga Direksi tersebut ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula bahwa pengangkatan kembali Direksi dilakukan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air layak konsumsi kepada masyarakat setiap tahunnya. Bupati juga berwenang mengganti Direksi apabila dalam waktu dua tahun berturut-turut tidak mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Kriteria dan ketentuan mengenai kemampuan meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)