Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan, penyediaan, transmisi, dan distribusi air layak konsumsi serta air bersih yang memenuhi standar baku mutu, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengembangkan perekonomian daerah. PDAM memiliki sifat usaha di bidang pengelolaan air minum dan air bersih, melaksanakan fungsi sosial dan pelayanan publik, serta berupaya mencari air baku berkualitas. Modal dasar PDAM berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari penyisihan kekayaan daerah, bantuan, dan pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas mengelola PDAM dan diawasi oleh Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, persyaratan, jumlah, masa jabatan, larangan, tugas, wewenang, penghasilan, hak, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian PDAM, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, anggaran, laporan tahunan, penggunaan laba bersih, ketentuan tarif, kerja sama, pinjaman, perluasan usaha, pengadaan barang dan jasa, pembinaan, dan pembubaran PDAM.