Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015. Kebijakan ini menetapkan arah dan tindakan untuk pencapaian pembangunan industri tahap I Tahun 2015-2019. Kebijakan ini mencakup sasaran pembangunan industri, fokus pengembangan, tahapan capaian, pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana, pemberdayaan industri, serta pengembangan industri prioritas dan kecil menengah. Kebijakan ini juga mengatur fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri.