di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2008 · PERPRES No. 28 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengembangkan industri nasional yang bertujuan meningkatkan daya saing, memiliki struktur yang sehat, berkeadilan, berkelanjutan, dan memperkokoh ketahanan nasional. Kebijakan ini juga menjadi dasar pemberian fasilitas pemerintah sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ketentuan Substansial: Kebijakan industri nasional meliputi Bangun Industri Nasional, Strategi Pembangunan Industri Nasional, dan Fasilitas Pemerintah. Menteri Perindustrian bertanggung jawab menyusun peta panduan pengembangan klaster industri prioritas. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyusun peta panduan pengembangan industri unggulan dan kompetensi inti industri. Fasilitas diberikan kepada industri prioritas, pionir, dan yang berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, alih teknologi, dan kelestarian lingkungan. Fasilitas ini berupa insentif fiskal dan non-fiskal, ditinjau setiap dua tahun atau sesuai kebutuhan.