di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.04/2007 · PMK No. 106/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf o dan p dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan ini menetapkan bahwa barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama, untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Namun, pengecualian berlaku jika barang tersebut sebelumnya telah mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai. Importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan dokumen pendukung yang relevan untuk mendapatkan pembebasan ini.