Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.04/2021 · PMK No. 175/PMK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Desember 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan terkait pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembebasan bea masuk untuk barang yang diimpor kembali dalam kualitas yang sama, untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian. Pembebasan ini diberikan dengan syarat importasi dilakukan oleh pihak yang sama dengan yang mengekspor, barang dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama, dan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak ekspor. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan dokumen pendukung yang diperlukan.

1. Permohonan pembebasan bea masuk yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 dan masih dalam tahap pemrosesan, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007. 2. Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas Impor Kembali yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 dan belum direalisasikan impornya, tetap berlaku dan realisasi impornya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Barang yang telah dilakukan Ekspor Sementara dan belum dilakukan Impor Kembali sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian Impor Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)