Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: PP 20/2006 · PP No. 20 Tahun 2006 · PP Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2006Tanggal Penetapan:30 Mei 2006
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2006
Tanggal Penetapan30 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menekankan pentingnya irigasi dalam mendukung sektor pertanian. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan irigasi, serta mendorong partisipasi masyarakat petani melalui pembentukan perkumpulan petani pemakai air. Selain itu, peraturan ini mengatur hak guna air untuk irigasi, baik untuk pertanian rakyat maupun pengusahaan pertanian, dan menetapkan prosedur perizinan terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi harus dilakukan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan pemerintah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)