Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 7/2018 · Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021. Perubahan ini meliputi: - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terkait tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Perubahan RPJMD diperlukan karena hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah serta adanya perubahan mendasar. - **Ketentuan Substansial:** - Perubahan angka 4, 8, dan 9 Pasal 1 mengenai definisi DPRD, RPJMD, dan Renstra PD. - Perubahan Pasal 3 mengenai tujuan RPJMD. - Perubahan huruf c Pasal 4 mengenai ruang lingkup RPJMD. - Perubahan Pasal 5 mengenai sistematika RPJMD. - Perubahan ayat (2) Pasal 7 mengenai indikator makro pembangunan daerah. - Perubahan Pasal 8 mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)