Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2016 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Samarinda Tahun 2016-2021 (RPJMD) menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2005-2025. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

Ketentuan Substansial: RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan dan kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan indikasi program dan kerangka pendanaan. Visi RPJMD adalah “TERWUJUDNYA KOTA SAMARINDA SEBAGAI KOTA METROPOLITAN YANG BERDAYA SAING DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”. Indikator makro pembangunan daerah meliputi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, indeks pembangunan manusia (IPM), tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, tingkat inflasi, dan pendapatan perkapita.

1. Apabila masa jabatan Walikota berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan Daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada Program yang tertuang di dalam RPJMD sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah, Walikota pada tahun terakhir masa jabatannya menyusun RKPD. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Walikota berikutnya.

(-)