Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 6/2019 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Februari 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKlasifikasi Arsip
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1277).

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuan dari klasifikasi arsip ini adalah untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan serta memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip. Klasifikasi arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat. Klasifikasi arsip meliputi Klasifikasi Substantif (berkaitan dengan tugas pokok BMKG) dan Klasifikasi Fasilitatif (penunjang pekerjaan substantif). Susunan klasifikasi arsip terdiri atas pokok masalah, submasalah, dan sub-submasalah, dengan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan, dasar pemberkasan, dan penataan arsip.

(-)

(-)