Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Kabupaten Temanggung. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengolahan Data Elektronik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Sosial. UPTD juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas-dinas tersebut. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala dinas, bagian tata usaha, bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing dinas adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidangnya masing-masing, dengan fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengelolaan perizinan, pelayanan umum, monitoring dan evaluasi, serta penyelenggaraan tata usaha.