Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengubah ketentuan Pasal 18 beserta lampirannya dari Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi Dinas Pertanian, yang mencakup Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum), Sub Dinas Bina Program (dengan Seksi Informasi, Pengumpulan dan Pengolahan Data; Seksi Perencanaan dan Pengembangan; Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan), Sub Dinas Tanaman Pangan dan Ketahanan Pangan (dengan Seksi Perlindungan Tanaman Pangan; Seksi Produksi dan Distribusi Pangan; Seksi Usaha Tani dan Pengembangan Permodalan; Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan), Sub Dinas Peternakan (dengan Seksi Kesehatan Hewan; Seksi Produksi Peternakan; Seksi Usaha Ternak dan Pengembangan Permodalan; Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak), Sub Dinas Perikanan (dengan Seksi Produksi, Sarana dan Prasarana Perikanan; Seksi Sumber Daya Hayati; Seksi Usaha Perikanan dan Pengembangan Permodalan), Kelompok Jabatan Fungsional, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan organisasi Dinas Pertanian tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.