Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2013 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 tahun 2005 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 tahun 2010 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengamanatkan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Arah kebijakan LKK meliputi peningkatan kemampuan dan peran LKK dalam pengelolaan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat, penetapan kriteria dan pengaturan yang jelas dalam hal pemberian bantuan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, pengembangan kompetensi manajerial dan kemampuan LKK dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, dan peningkatan akuntabilitas/pertanggungjawaban LKK.
  2. Jenis LKK terdiri dari RT dan RW; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Tim Penggerak PKK; Karang Taruna; dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
  3. Persyaratan dan tata cara pembentukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, kepengurusan, susunan organisasi, tata cara pemilihan, masa bakti, dan pemberhentian pengurus RT, RW, LPM, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
  4. Pemberdayaan terhadap LKK dilakukan melalui kegiatan penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan, peningkatan kapasitas manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, dan pendampingan.
  5. Kemitraan antara LKK dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan potensi lokal untuk peningkatan kesejahteraan, dan mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan di Kelurahan.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap LKK dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai berbagai aspek terkait LKK, termasuk pembentukan, tugas, fungsi, kepengurusan, dan pemberdayaan LKK. Tujuannya adalah untuk mendorong prakarsa masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, dan mengembangkan serta memfasilitasi pemberdayaan LKK.

1. LKK yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)