Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 5/2023 · Perka BNN No. 5 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2023Tanggal Penetapan:2 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku02 Agustus 2023
Tanggal Penetapan02 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan BNN, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan untuk mengakomodir kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan SAKIP meliputi:

  1. Perencanaan Kinerja: Meliputi penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi.
  2. Pengukuran Kinerja: Proses sistematis untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kinerja unit kerja dan individu pegawai.
  3. Pelaporan Kinerja: Penyusunan ikhtisar mengenai pencapaian kinerja berdasarkan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
  4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal: Penilaian atas implementasi SAKIP di lingkungan BNN.

Peraturan ini mengatur tanggung jawab Kepala BNN dan pimpinan unit kerja terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit masing-masing. Sekretaris Utama BNN bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SAKIP Lembaga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dan perubahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi pada berbagai tingkatan unit kerja di lingkungan BNN. Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah ke dalam e-SAKIP REVIU Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dipublikasikan di situs web lembaga.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Hasil pengukuran kinerja dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

Pelaporan kinerja terdiri dari Laporan Kinerja Triwulan dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan menyajikan informasi tentang capaian kinerja, perbandingan dengan target, kualitas capaian, efisiensi penggunaan sumber daya, dan upaya perbaikan kinerja.

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dilakukan setiap tahun oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Utama. Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan saran perbaikan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.

(-)

1. Unit kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau publikasi.