di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 8/2020 · Perka BNN No. 8 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja instansi pemerintah di BNN.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja di lingkungan BNN, serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan SAKIP di BNN.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait SAKIP, meliputi:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap unit kerja di BNN (tingkat lembaga, Eselon I, Eselon II, Unit Kerja Mandiri, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota) untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara periodik. Setiap unit kerja juga wajib melaporkan data dan informasi kinerja melalui aplikasi teknologi informasi secara berkala.