Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 108/2016 · Permenhub No. 108 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:7 September 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mitigasi penanganan abu vulkanik yang berdampak pada operasi penerbangan sipil, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015, khususnya terkait fungsi Unit Pelayanan Informasi Meteorologi di aerodrome dan Meteorological Watch Office. Perubahan ini mencakup penyampaian informasi aktivitas vulkanik, pengamatan cuaca, dan penyebaran informasi meteorologi. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai alur penanganan dampak abu vulkanik dan prosedur pengamatan rutin di pesawat udara. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi berbagai pihak terkait, termasuk Badan Geologi, Volcanic Ash Advisory Centre, dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dalam menangani dampak abu vulkanik terhadap operasi penerbangan.

(-)

(-)