Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 4/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah melalui musyawarah, serta ditetapkan dengan peraturan desa. LKD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan kemasyarakatan, bertugas membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Jenis LKD meliputi LPMD, PKK, Karang Taruna, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat, dengan masa bakti selama 5 tahun. Sumber dana LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pemerintah dapat memfasilitasi tumbuh kembangnya LKD melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, bantuan, dan supervisi.

1. Lembaga kemasyarakatan desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)