Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah melalui musyawarah, serta ditetapkan dengan peraturan desa. LKD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan kemasyarakatan, bertugas membantu pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat melalui penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Jenis LKD meliputi LPMD, PKK, Karang Taruna, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat, dengan masa bakti selama 5 tahun. Sumber dana LKD dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pemerintah dapat memfasilitasi tumbuh kembangnya LKD melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, bantuan, dan supervisi.