Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 3/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku21 Januari 2004
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atas prakarsa masyarakat, yang ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tugas lembaga kemasyarakatan desa adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Fungsi lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah dan penyalur aspirasi masyarakat desa berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Jenis lembaga kemasyarakatan desa yang diatur meliputi:

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), yang bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang bertugas menggerakkan dan membina pelaksanaan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga, serta mengkoordinasikan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
  3. Karang Taruna, yang bertugas bersama pemerintah desa menanggulangi masalah kesejahteraan sosial, serta memberdayakan dan mengembangkan potensi generasi muda di lingkungannya.
  4. Rukun Tetangga (RT), yang bertugas memelihara kerukunan hidup warga, menggerakkan gotong royong, swadaya, dan partisipasi masyarakat, membantu menyebarluaskan program pemerintah, serta membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur susunan pengurus, tata kerja, masa kerja pengurus (5 tahun), pengangkatan pengurus (ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa), pemilihan pengurus (dilaksanakan secara demokratis), sumber dana (swadaya masyarakat, bantuan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah, dan bantuan lainnya yang sah), serta fasilitasi dari pemerintah.

1. Lembaga kemasyarakatan desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)