Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2011 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenghargaan Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penghargaan Energi yang diberikan kepada Pemangku Kepentingan yang berjasa besar dalam melakukan kegiatan usaha pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan/atau diversifikasi yang menghasilkan produk nyata secara fisik sebagai hasil inovasi dan pengembangan teknologi baru. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk mendorong peran aktif Pemangku Kepentingan dalam diversifikasi, konservasi, dan budaya hemat energi, serta menciptakan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor energi dan sumber daya mineral.

Penghargaan Energi terdiri dari tiga jenis, yaitu Penghargaan Energi Prakarsa (untuk Unsur Masyarakat), Penghargaan Energi Pratama (untuk Perusahaan), dan Penghargaan Energi Prabawa (untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah). Penghargaan diberikan dalam bentuk Piala dan Piagam Penghargaan.

Untuk memperoleh penghargaan, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan umum meliputi aspek legalitas dan kriteria dasar penerima penghargaan, sedangkan persyaratan khusus menekankan pada jasa luar biasa dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan dan efisien.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang memberikan Penghargaan Energi setelah melalui proses seleksi dan penilaian oleh Panitia Penghargaan Energi dan Dewan Juri. Panitia Penghargaan Energi terdiri dari Pembina, Pengarah, dan Ketua Panitia Pelaksana, serta dilengkapi dengan Sekretariat, Bidang Penghargaan, dan Bidang Publikasi. Dewan Juri terdiri dari unsur Asosiasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Perguruan Tinggi, Praktisi, Tokoh Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Usulan permohonan Penghargaan Energi diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral, dilengkapi dengan dokumen pendukung. Proses seleksi meliputi evaluasi administrasi, verifikasi, dan penilaian oleh Dewan Juri. Penerima penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)