Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2013 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberian Penghargaan Energi dengan menyempurnakan ketentuan persyaratan dan pelaksanaan. Perubahan ini mencakup definisi Penghargaan Energi, persyaratan umum dan khusus bagi penerima penghargaan, serta tata cara pemberian penghargaan. Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah yang berjasa dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan diversifikasi. Penghargaan ini juga mengakui inovasi dan teknologi baru yang berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Panitia Penghargaan Energi dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari Pembina, Pengarah, dan Ketua Panitia Pelaksana, serta Dewan Juri yang berasal dari berbagai sektor terkait.

(-)

(-)