Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 56/2008 · PP No. 56 Tahun 2008 · PP Nomor 56 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2008Tanggal Penetapan:11 Agustus 2008
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2008
Tanggal Penetapan11 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pendirian dan operasional Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dikenal sebagai Sukuk Negara. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan berfungsi sebagai penerbit SBSN serta Wali Amanat. Perusahaan ini memiliki status badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas atau BUMN. Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab untuk menerbitkan SBSN berdasarkan penetapan Menteri Keuangan, dan hasil penerbitannya disetor ke Rekening Kas Umum Negara. Modal perusahaan ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan ditempatkan pada bank umum syariah. Organ perusahaan terdiri dari dewan direktur yang merupakan pejabat Departemen Keuangan. Perusahaan ini tidak memiliki pegawai dan tidak mencatatkan hasil penerbitan SBSN sebagai kekayaannya.

(-)

(-)