Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PP 73/2012 · PP No. 73 Tahun 2012 · PP Nomor 73 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:27 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan27 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kehati-hatian dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Salah satu perubahan utama adalah penunjukan direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN harus berasal dari unit yang terlibat langsung dalam penerbitan SBSN. Hal ini diatur dalam perubahan Pasal 13, yang menyatakan bahwa Menteri menunjuk satu orang dari anggota dewan direktur yang berasal dari unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan penerbitan SBSN sebagai direktur utama. Selain itu, Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 dihapus.

(-)

(-)