Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2015 · Permenhan No. 30 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaImbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri. Kebijakan ini mengharuskan pengadaan Alpalhankam dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset (KLO). Imbal Dagang adalah perdagangan timbal balik dengan nilai minimal 85% dari kontrak, sedangkan KLO melibatkan partisipasi industri pertahanan dalam negeri dengan nilai minimal 35% dari kontrak, meningkat 10% setiap lima tahun. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan industri pertahanan dalam pelaksanaan KLO, serta menetapkan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam koordinasi dan pengesahan kegiatan KLO.

(-)

  • 1. Penalti dikenakan pada Penyedia KLO yang terlambat melaksanakan kegiatan, berupa pemotongan performance bond dan/atau pemberian kredit KLO negatif.