Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2024 · Permenhan No. 6 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:11 Juli 2024
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaMekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan11 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan kemandirian alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. Pengadaan alat peralatan pertahanan dari luar negeri harus memenuhi kewajiban imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset minimal 85% dari nilai kontrak, dengan kandungan lokal dan/atau ofset minimal 35% dari nilai kontrak. Pelaksanaan ofset dapat berupa kegiatan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan alat peralatan yang dibeli. Komponen kandungan lokal dan ofset meliputi berbagai aspek seperti rancang bangun, hak kekayaan intelektual, dan alih teknologi. Penentuan komponen ini dilakukan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

(-)

1. Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan Kandungan Lokal dan Ofset, diberlakukan penalti terhadap Penyedia Kandungan Lokal dan Ofset.