di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenhan 6/2024 · Permenhan No. 6 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dan kemandirian alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset dalam pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pelaksanaan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. Pengadaan alat peralatan pertahanan dari luar negeri harus memenuhi kewajiban imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset minimal 85% dari nilai kontrak, dengan kandungan lokal dan/atau ofset minimal 35% dari nilai kontrak. Pelaksanaan ofset dapat berupa kegiatan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan alat peralatan yang dibeli. Komponen kandungan lokal dan ofset meliputi berbagai aspek seperti rancang bangun, hak kekayaan intelektual, dan alih teknologi. Penentuan komponen ini dilakukan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).