di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 7/2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, sehingga dapat memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi, namun tidak melebihi besarnya bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Pusat. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran melalui Peraturan Daerah.
Partai politik harus mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dan laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit.