Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2002 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2002 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:12 September 2002
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan12 September 2002
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran partai politik dalam pembangunan dan mewujudkan cita-cita bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001.

Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dalam pemilihan umum dan dilakukan setiap tahun anggaran.

Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Besarnya bantuan adalah sebesar 1% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan alokasi: (a) Rp. 5.000.000,- untuk partai politik yang tidak memperoleh kursi; (b) sisanya dibagi proporsional kepada partai politik yang memperoleh kursi berdasarkan perolehan suara sah.

Penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur.

(-)

(-)